Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Status Bahasjim Masih PNS Pajak

Ditjen Pajak, Muhammad Tjiptardjo mengemukakan, status Bahasjim Assifie, pejabat Ditjen Pajak, yang memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp 64 miliar, masih tetap menjadi Pegawai Ditjen Pajak.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Ditjen Pajak, Muhammad Tjiptardjo mengemukakan, status Bahasjim Assifie, pejabat Ditjen Pajak, yang memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp 64 miliar, masih tetap menjadi Pegawai Ditjen Pajak.

Berbicara kepada sejumlah wartawan setelah acara penandatanganan pakta integritas, di kantor Menteri Keuangan, Rabu (14/4/2010), Tjiptardjo mengatakan status kepegawaian Bahasjim saat ini hanya diberhentikan sementara, karena statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

"Ia diberhentikan sementara, karena sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian," jelas Tjiptardjo.

Tjiptardjo juga mengemukakan, pihak Inspektorat Jendral Keuangan juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk melihat apakah ada penyalah gunaan wewenang, ataupun kode etik jabatan yang dilakukan oleh Bahasjim, untuk menentukan nasib status kepegawaiaan Bahasjim di Ditjen Pajak.

"Bisa saja ia diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti," terang Tjiptardjo.

Proses pemeriksaan itu sendiri, menurut Tjiptardjo akan dilakukan secepatnya dua minggu kedepan, walaupun pemeriksaan pelanggaran hukum Bahasjim, tengah ditangani pihak kepolisian. "Kami akan meminta ijin kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan walaupun kini Bahasjim ada di dalam tahanan polisi," tandas Tjiptardjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved