Skandal Century
Judicial Review, Skandal Bank Century Menggeliat lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga anggota inisiator hak angket kasus Century, Bambang Soesatyo (Go
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga anggota inisiator hak angket kasus Century, Bambang Soesatyo (Golkar), Lily Wahid (PKB), dan Akbar Faisal (Hanura) akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 184 ayat (4) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang quorom hak menyatakan pendapat DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/4), hari ini.
Bersamaan tiga anggota DPR itu, turut serta 16 orang aktivis angkatan 77/78 juga ikut mengajukan uji materi pasal tersebut. UU No. 27 Tahun 2009 berisi tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Rabu, 14 April 2010, pukul 10.30 di Gedung Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum tiga anggota inisiator Hak Angket Century, Maqdir Ismail di Jakarta, Selasa (13/4) malam.
Pihak kuasa hukum menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Secara rinci, kuasa hukum akan menyampaikan alasan pengajuan uji materi pasal tersebut dalam jumpa pers seusai menyerahkan surat pengajuan permohonan uji materi di Gedung MK.
Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan terjadi sejumlah pelanggaran pidana dalam kasus Century hasil Panitia Khusus Hak Angket Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dianggap sebagai orang yang harus bertanggungjawan dalam kasus Century.
Selain Maqdir Ismail, tiga inisiator Hak Angket Kasus Century itu juga menunjuk sejumlah pengacara kondang lainnya, di antaranya SF. Marbun, M. Rudjito, serta Ari Yusuf Amir. Maqdir Ismail dan Ari Yusuf Amir juga merupakan kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. (*)