Sabtu, 4 Oktober 2025

Skandal Century

Terkejut, Bambang Dampingi Misbakhun

Dalam peluncuran buku "Gila" yang merupakan catatan hariannya, Politisi Golkar ini mengatakan keterkejutannya setelah mendengar bahwa teman sesama anggota Pansus Century, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan L/C fiktif.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Dalam peluncuran buku "Gila" yang merupakan catatan hariannya, Politisi Golkar ini mengatakan keterkejutannya setelah mendengar bahwa teman sesama anggota Pansus Century, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan L/C fiktif.

"Saya terkejut Misbakhun jadi tersangka. Saya yakin kebenaran akan terungkap. Apakah benar Misbakhun memperoleh LC itu," kata Bambang kepada wartawan. Minggu (11/4/2010).

Bambang mengaku akan melakukan langka-langkah agar hal ini terhindar dari intervensi dan rekayasa belaka. Kerena, menurut Bambang, apa yang dilakukan oleh pansus ini menyebabkan banyak pihak yang posisinya terancam. Dari pada posisinya terancam dia melakukan serangan balik.

"Menurut saya ini adalah serangan balik, apa yang selama ini kami lakukan banyak pihak yang terancam posisinya, makanya mereka melakukan serangan balik ini," lanjutnya.

Sementara Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI)  yang juga politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan L/C Fiktif PT SPI tadi pagi. Misbakhun menyusul lima tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Jumat lalu.

Misbakhun menjadi tersangka setelah surat izin dari Presiden untuk memprosesnya secara hukum turun pada hari yang sama.

Polri sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT. Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century) dan Kepala bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.

Seperti diberitakan Misbakhun dilaporkan dalam keterlibatannya menerbitkan L/C yang diduga fiktif dari bank Century. Misbakhun sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh penerbitan L/C fiktif itu mencapai US$ 22,5 juta.(Tribunnews.com/iwantaunuzi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved