Markus Pajak
Hari ini, Bahasyim Ditahan Polda Metro Jaya
Bahasyim Assifie (58) hari ini akan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bahasyim Assifie (58) hari ini akan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menahan Bahasyim karena uang hasil kejahatan (gratifikasi) ditransfer ke rekening keluarga.
"Rencananya hari ini akan ada penahanan" Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Main Hall Polda Metro Jaya, Jumat (09/04/2010).
"Hasil sementara antara lain dugaannya hasil fee beliau dari kegiatan dalam proses penanganan pembayaran pajak dari wajib pajak" tambah Boy.
Pasal yang dipersangkakan kepada Bahasyim adalah Pasal 2, Pasal 3 dan atau pasal 12 B UU no 31 tahun 199 jo UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 dan atau pasal 6 UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2001 tentang tindak pidana pencucian uang.
Bahasyim melakukan kegiatan itu saat bekerja di Ditjen Pajak. Jabatan terakhir Bahasyim di Ditjen Pajak sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta 7 Ditjen Pajak. Polisi mencurigai adanya 47 transaksi mencurigakan sejak tahun 2005 sampai 2009 di rekening Bahasyim, istri dan anaknya. (*)