Markus Pajak
Bahasyim dan Keluarga Terancam 15 Tahun Penjara
Bahasyim Assifie beserta keluarga terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini terkait dengan Pasal 3 dan atau pasal 6 UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2001 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hal ini terkait dengan Pasal 3 dan atau pasal 6 UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2001 tentang tindak pidana pencucian uang.
Pasal 3 untuk pemberi uang hasil kejahatan yang pada kasus ini ialah Bahasyim Assifie Sedangkan pasal 6 untuk penerimanya yaitu istri dan dua putrinya. Pernyataan tersebut disampaikan saksi ahli bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti DR. Yenti Ganarsih ketika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (09/04/2010).
Menurut Yenti, kasus pencucian tersebut dapat dituntut hukuman pidana. Pencucian uang melibatkan dua unsur yaitu aktif dan pasif. Orang aktif adalah pihak yang mengeluarkan dana hasil kejahatan sedangkan orang pasif adalah pihak yang menerima uang. Mereka dapat diancam hukuman yang sama.
"Orang yang menerima itu patut menduga atau tidak (dana tersebut hasil kejahatan)" Ujar Yenti. Sampai saat ini, Kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan Bahasyim Assafie sebagai tersangka kasus pencucian uang saat menjabat di Dirjen Pajak. Sedangkan istri dan dua putrinya masih diperiksa sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan keluarga Bahasyim akan menjadi tersangka.
"Kita butuh penguatan" Imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar Menurut keterangan polisi, kerugian negara karena kasus ini mencapai 64 miliar rupiah yang berada di rekening BNI atas nama Sri Purwanti dan Winda Arum Hapsari. (Tribunnews/Ferdinand)