Markus Pajak
Cirus Tak Masuk Tim Kasus Gayus Terbaru
Kejaksaan Agung sudah menetapkan tim baru yang akan menanga
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto usai jumpa pers di kantornya, Rabu (7/4/2010).
Seperti diketahui Cirus termasuk dari 13 jaksa P-16 dan P-16A yang diperiksa oleh enam orang pemeriksa terkait penanganan terhadap berkas perkara Gayus. Tim pemeriksa internal Kejaksaan menyatakan lima orang jaksa peneliti termasuk Cirus, Fadli Regan, Ika Syafitri Salim, Eka Kurnia, dan Nazran Aziz (jaksa penuntut umum di Tangerang) tidak cermat.
Ketika ditanya alasan tidak dipilihnya Cirus masuk dalam tim tersebut, Didiek hanya menerangkan pendek. "Alasan kita objektifitas," paparnya.
Sementara itu, tim pemeriksa berkas Gayus selanjutnya akan melibatkan jajaran Pidana Khusus dan Pidana Umum, juga intelijen dari Kejaksaan Agung. "Kalau tidak salah ada lima sampai enam orang yang masuk tim. Mereka dari jajaran Pidum, Pidsus dan intelijen," katanya.