Markus Pajak
Penangguhan Tahanan Haposan Masih dalam Proses
Penangguhan tahanan terhadap Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan dan yang disangkakan sebagai aktor rekayasa kasus Gayus sedang dalam proses.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan tahanan terhadap Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan dan yang disangkakan sebagai aktor rekayasa kasus Gayus sedang dalam proses.
Gelora Taringan, pengacara Haposan dari Peradi menegaskan itu kepada wartawan, Senin (5/4/2010) di Mabes Polri. "Penangguhan penahanan itu sedang berjalan. Masih dalam proses," ungkap Gelora.
Pengacara Haposan dari Peradi ini juga mengatakan tetap akan meminta penangguhan tahanan, meskipun pemeriksaan masih terus berlanjut. "Pemeriksaan masih berlanjut, cuma kita tim dari Peradi ini sekaligus akan meminta soal penangguhan penahanan," tambah Gelora.
Karean itu, imbuh Gelora, pihaknya minta kepada tim independen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional. Kita akan mengungkapkan kebenaran itu di hadapan penyidik.
Tim pengacara Haposan juga mengungkapkan alasan permintaan penangguhan tahanan.
"Alasannya kan karena dia adalah pimpinan dari salah satu kantor advokat yang banyak karyawannya. Dia kepala keluarga. Kedua apa sih alasan penahanannya. Toh dia tidak akan melarikan diri. Tidak akan mengulangi kejahatan. Tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti)," ujar Gelora.
Tim kuasa hukum Haposan juga menanyakan urgensi penahan Haposan dalam kasus ini. "Klien kami kan transparan dan akomodatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik independen, jadi tidak ada urgensinya ditahan," tanya Gelora saat keluar dari Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, di tengah-tengah pemeriksaan kliennya.