Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Tiga Tim Pemeriksa Kasus Gayus Saling Tukar Informasi

Tiga tim pemeriksa kasus Gayus Halomoan Tambunan melakukan rapat untuk saling bertukar informasi guna evaluasi hasil pemeriksaan terhadap tujuh tersangka. Tiga tim pemeriksa tersebut, yakni tim independen, tim Bareskrim, dan tim Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Tiga Tim Pemeriksa Kasus Gayus Saling Tukar Informasi
KOMPAS.COM
Gayus Tambunan digiring petugas ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Singapura untuk selanjutnya dibawa ke Mabes Polri, Rabu (31/3).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Aqodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tim pemeriksa kasus Gayus Halomoan Tambunan melakukan rapat untuk saling bertukar informasi guna evaluasi hasil pemeriksaan terhadap tujuh tersangka. Tiga tim pemeriksa tersebut, yakni tim independen, tim Bareskrim, dan tim Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami lakukan rapat evaluasi ini untuk kroscek sejauhmana hasil tim. Dan sejauhmana cek dan kroscek itu," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak, seusai rapat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/4/2010) sore.

Hingga kini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus Gayus. Mereka adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus), Kompol Arafat Arifin (penyidik kasus Gayus), AKP Sri Sumartini (staf penyidik), Lambertus (anak buah Haposan), serta Alif Kuntjoro yang merupakan konsultan pajak. Ketujuh tersangka sudah ditahan. "Tersangka yang sudah ditahan ada tujuh, dari GT, HH, AA, SS, Ada lagi L dan AL," papar Sulistyo.

Hasil evaluasi awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam terhadap Direktur II Direktorat Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erisman dan Kapolda Lampung (nonaktif) Brigjen Edmon Ilyas, didapatkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Saat menangani kasus Gayus, lanjut Sulistyo, keduanya melakukan beberapa penyimpangan prosedur. "Itu termasuk pelanggaran profesi. Contohnya, seharusnya dilakukan penahanan, ini tidak. Barang bukti ada yang seharusnya disita, ini tidak. List-nya (penyimpangan prosedur) banyak banget," jelas Sulistyo.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved