Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Denda Kepada Wajib Pajak, Rawan Markus

Masalah-masalah seperti pengad

Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Denda Kepada Wajib Pajak, Rawan Markus
istimewa
ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Masalah-masalah seperti pengadilan pajak dan pengenaan denda sebesar 400 persen bagi wajib pajak yang tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan, memungkinkan terjadi makelar kasus (Markus). Ketentuan ini akan menjadi salah satu poin yang akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pengadilan pajak dan pengenaan denda sebesar 400 persen akan kita konsentrasikan kesitu untuk direvisi, " ujar Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Achsanul Kosasih, saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Menurut Achsanul, pengadilan pajak dinilai sangat berpotensi memunculkan makelar-makelar pajak serupa Gayus, pasalnya sekitar 90 persen kewajiban pajak yang harus dibayarkan ditolak oleh pihak Dirjen Pajak.

"Disinilah kemudian kasusnya dilarikan ke Pengadilan Pajak untuk diajukan banding, dan markus banyak berkeliaran disitu, " jelasnya.

Tidak hanya itu, pengenaan denda sebesar 400 persen bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan, disinyalir dapat membuka ruang-ruang negoisasi dan sangat rawan praktek-praktek korupsi.

"Kalau anda wajib pajak dikenakan denda 400 persen, pasti nanti keberatan dan meminta untuk diturunkan besarannya, ini yang menurut saya perlu diubah, " tandasnya.

Sebelumnya, DPR segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk membahas soal revisi UU Perpajakan dan terkait kasus Gayus Tambunan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved