Markus Pajak
Nama-nama 7 Tersangka Tersangkut Gayus Masih Dicek
Tiga tim pemeriks
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tim pemeriksa kasus Gayus Halomoan Tambunan melakukan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev), Sabtu (3/4/2010) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Rapat tersebut masih kroscek terkait tujuh nama tersangka yang tersangkut kasus Gayus Tambunan untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini agenda dari tim yang melaksanakan pemeriksaan atas kasus Gayus Tambunan dan tim Propam, rapat evaluasi," ungkap Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, Sabtu (3/4/2010) usai mengikuti Rapat Anev di Mabes Polri.
"Ini untuk kroscek sejauh mana hasil tim. Dan sejauh mana cek dan kroscek terhadap semua yang diduga terkait," jelas Sulistyo.
Dari keterangan calon Kapolda Lampung, pengganti Brigjen Pol. Edmon ini 7 tersangka sudah ditahan. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, ada 7 tersangka, yaitu GT, AK, AH, AA, SS, L, dan AL.
"Dari tujuh tersangka ada hal yang perlu dikroscek. Ada 3 hal yang mau dikroscek, masing-masing tim akan kita cek, untuk kita lalukan cek dan kroscek," ujar Sulistyo kepada Tribunnews.com.
Menurut Wakadiv Humas ini penanganan di divisi propam, terkait, adanya indikasi penyidik dalam penangan tidak melaksanakan prosedur-prosedur sebagaimana mestinya.
"Ada yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelasnya. "Itu termasuk pelanggaran profesi. Contohnya, harusnya dilakukan penahanan, tapi tidak, Barang Bukti yang harusnya disita, ini tidak," papar Sulistyo.
Sulistyo menerangkan proses penanganan kasus Gayus yang melilit banyak tersangka ini. " Penangan kasus itu bertahap seperti anak tangga, satu, dua dan tiga. Harus dievaluasi sesuai dengan proses. Kasus ini juga akan digelar, nanti akan diketahui," ujarnya.
Sulistyo juga menuturkan memang masih perlu dilakukan pelengkapan keterangan beberapa pihak mengenai kasus Gayus.
"Kemarin kan sudah masing-masing tim menyampaikannya. Dengan adanya evalusai ini , maka yang itu perlu dikroscek," terangnya. (*)