Markus Pajak
DPR Akan Beri Kewenangan BPK Audit Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.
"Meskipun BPK tidak bisa lakukan audit terhadap pajak, kita akan berikan kewenangannya, dia harus berada di luar Kementerian Keuangan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah saat ditemui di Galeri Cafe, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).
Tidak hanya itu, BPK juga diminta untuk mengaudit lembaga-lembaga hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut menurut Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera ini, karena praktik-praktik mafia hukum dan makelar pajak melakukan modusnya di lintas lembaga.
"Praktek ini sudah berlangsung lama, mereka melakukannya lintas lembaga," tandasnya.