Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

DPR Akan Beri Kewenangan BPK Audit Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto DPR Akan Beri Kewenangan BPK Audit Pajak
istimewa
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnews.Com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan kewenangan khusus bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif perpajakan.

"Meskipun BPK tidak bisa lakukan audit terhadap pajak, kita akan berikan kewenangannya, dia harus berada di luar Kementerian Keuangan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah saat ditemui di Galeri Cafe, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Tidak hanya itu, BPK juga diminta untuk mengaudit lembaga-lembaga hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut menurut Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera ini, karena praktik-praktik mafia hukum dan makelar pajak melakukan modusnya di lintas lembaga.

"Praktek ini sudah berlangsung lama, mereka melakukannya lintas lembaga," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved