Markus Pajak
Mabes Polri Resmikan Edmon dan Raja Terperiksa
Mabes Polri secara resmi menet
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri secara resmi menetapkan dua jenderalnya Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman sebagai terperiksa (tersangka) sejak hari ini. Keduanya terperiksa karena jabatan yang sudah dan masih diembannya sebagai Direktur II Bidang Ekonomi Khusus di Bareskrim Mabes Polri.
Demikian disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistyo Ishak kepada wartawan, Kamis (1/4/2010). "Dua jenderal sebagai terperiksa kaitannya dengan pertanggungjawaban sebagai direktur karena anak buahnya sebagai penyidik. Ketika penyidik tidak benar ini kesalahan siapa?" ujar Sulistyo.
Menyusul status Edmon dan Raja sebagai terperiksa, apakah Mabes Polri akan menonaktifkannya, Sulistyo belum mau memberikan komentar. Katanya, "Saya belum menanggapi masalah itu. Untuk masalah pencopotan kita belum mengandai-ngandaikan karena proses masih berjalan."
Seperti diketahui, Edmon sampai saat ini menjabat sebagai Kapolda Lampung. Dirinya masih bertugas aktif, namun akibat kasus Gayus Tambunan kedudukannya untuk sementara digantikan oleh Wakapolda Lampung. Sementara Raja adalah pengganti Edmon sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.
Status keduanya saat ini masih diperika oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka diperiksa kaitannya dengan peran keduanya dalam menangani kasus. "Karena di atas penyidik ini secara struktural juga turut bertanggungjawab," sambungnya.
Ketika ditanya kapan pemeriksaan akan diketahui hasilnya, Sulistyo berharap bisa lebih cepat. Tapi itu tergantung dalam jalannya pemeriksaan mengingat banyak kemungkinan akan berkembang. Sehingga bisa juga lama karena harus menghadirkan saksi.(*)