Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Kejagung Belum Terima SPDP Gayus dan Andi untuk Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dari Mabes Polri terkait berkas perkara dugaan korupsi pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan rekan bisnisnya Andi Kosasih.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kejagung Belum Terima SPDP Gayus dan Andi untuk Kasus Korupsi
NET
Jampidsus Marwan Effendi
Laporan Wartawan Tribunnews.Com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dari Mabes Polri terkait berkas perkara dugaan korupsi pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan rekan bisnisnya Andi Kosasih.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, kepada wartawan, Rabu (31/3). Marwan menuturkan, SPDP yang kedua menyusul dibukanya kembali kasus Gayus dan Andi oleh Mabes Polri, bukan terkait penggelapan sebagaimana yang sudah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan untuk pidana korupsinya.

"Laporan dari Mabes Polri yang baru belum diterima," ujar Marwan. Karena itu, sambung Marwan, untuk SPDP terbaru nanti, Kejaksaan Agung selain melibatkan tim dari Pidana Umum (Pidum) juga akan melibatkan bagian Pidana Khusus (Pidsus) dalam berkas perkara keduanya nanti.

"Makanya saya minta nanti SPDP yang ini baik Andi Kosasih, Gayus, dan lainnya supaya dilibatkan ke Pidsus. Ada indikasi pidana khusus, kita akan ambil alih," ujarnya.

Dikatakan Marwan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dugaan kepemilikan uang oleh Gayus jelas memenuhi pidana korupsi. Karenanya, dalam hal ini Pidsus turut dilibatkan.

"Uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih. Itu saya katakan ada indikasi mungkin."

Terkait uang puluhan miliar yang dimiliki Gayus, Marwan melihat hal itu bisa saja dari pungutan liar atau mungkin ucapan terimakasih wajib pajak untuk menyuap suami Miliana Anggraeni tersebut agar setoran pajaknya ringan.

"Mungkin dia bantu-bantu saja, di belakang ada ucapan terimakasih. Itu gratifikasi, korupsi juga," paparnya.

Terkait uang yang digelapkan Gayus, masuk dalam indikasi korupsi. Karena terdapat uang yang dititipkan seharusnya disetorkan pada negara. "Tetapi tidak disetorkan semua. Itu penggelapan korupsi Pasal 8," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved