Markus di Mabes Polri
Polri Benarkan Laporan PPATK Empat Kali
Mabes Polri membenarkan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan empat kali pelaporan terkait adanya transaksi mencurigakan di rekening pegawai Dirjen Pajak Gayus T Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan empat kali pelaporan terkait adanya transaksi mencurigakan di rekening pegawai Dirjen Pajak Gayus T Tambunan.
Namun, Polri membantah jika para penyidik mereka dalam kasus itu coba merekayasa dan menghilangkan fakta bahwa PPATK melakukan empat kali laporan dengan menyebut PPATK hanya melapor sebanyak tiga kali, dalam keterangan persnya, Jumat lalu.
"Itu (pelaporannya) masih simultan berjalan. Masih banyak (dari kasus) itu yang kami kembangkan dan belum kami laporkan ke publik untuk keperluan penyidikan. Kami masih terus menelusuri (tudingan praktek markus) itu. Jadi bukan mencoba menghilangkan," kilah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.
Sebelumnya, Ketua PPATK yang sekaligus anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Yunus Husein, menyangkal pernyataan tim penyidik Polri yang mengatakan PPATK hanya tiga kali melaporkan transaksi mencurigakan antarbank senilai Rp 25 miliar di rekening milik Gayus.
Yunus menegaskan, pihaknya melaporkan adanya transaksi mencurigakan tersebut sampai empat kali.
"Laporan (transaksi mencurigakan) memang dari saya (PPATK). Saya lapor empat kali, yaitu Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, sama Maret 2010. Jadi ada empat kali," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Adapun laporan keempat dari PPATK itu, diakui Polri dilakukan setelah pembacaan vonis Gayus pada 12 Maret lalu. Laporan keempat PPATK itu kini masih terus ditelusuri oleh Polri.
Apa ada menyebutkan data transaksi aliran uang Rp 24,6 miliar itu kemana? Polri mengaku tak dapat menjawabnya karena ada kewenangan perbankan yang tidak memperbolehkan Polri mengungkapnya.
Pada kesempatan itu, Polri juga mengakui jika terdapat lebih dari tiga transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK pada rekening Gayus. Transaksi itu juga diakui berasal dari banyak pihak dan bukan dua pihak saja yaitu Roberto Santonius dan PT Megah Cipta Jaya Garmindo.
"Tapi yang bisa dibuktikan sebagai dari hasil kejahatan ya memang hanya transaksi dari dua pihak itu," kukuh Polri melalui Edward.
Terkait penyataan sejumlah penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus dan Polri yang mengatakan proses penanganan kasus Gayus telah profesional dan on the track serta tidak ditemukan adanya praktek mafia hukum dan pelanggaran profesi dalam penanganannya, Edward kembali berkilah.
"Saya ingat perkataan saya. Saya bilang belum ditemukan. Bukan tidak ditemukan (keberadaan markus dan kejanggalan perkara Gayus). Karena itu (proses hukum kasus Gayus) masih terus berjalan," tegasnya sembari membantah Polri mengklarifikasi semua pernyataannya dalam keterangan pers resmi, Jumat lalu karena perlahan demi perlahan indikasi praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus mulai terkuak oleh Satgas dan Kejaksaan Agung.