Senin, 6 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Susno: Laporan Saya Tidak Digubris Pimpinan Polri

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku sudah pernah melaporkan tudingan praktek mafia hukum di tubuh Polri kepada pimpinan, serta kepada ketiga Jenderal yang dianggapnya terlibat dalam praktek itu

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Roy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku sudah pernah melaporkan tudingan praktek mafia hukum di tubuh Polri kepada pimpinan, serta kepada ketiga Jenderal yang dianggapnya terlibat dalam praktek itu.

"Informasi tentang adanya makelar kasus (markus) di Mabes Polri sebenarnya sudah saya sampaikan pada pimpinan Polri maupun Bareskrim, namun tidak ada yang memberikan respon yang memuaskan. Bahkan, kasus itu seolah-olah tidak pernah terjadi dan saya yang ngarang. Oleh Karena itu saya buka ke publik,"  ujar Susno Duaji, dalam konferensi persnya di sebuah rumah makan, di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang membantah pengakuan Susno itu. "Saya sudah tanya kepada Kabareskrim. Dan pak Kabareskrim mengatakan tidak pernah ada Pak Susno menyebutkan secara spesifik (kasus) itu. Hanya mengatakan ada kasus money laundring senilai Rp.400 juta itu dan dijawab oleh Pak Ito, itu sudah P-21 (lengkap)," tukas Edward.

Susno mengingatkan kepada para pimpinan Polri agar mereka menyadari bahwa Polri bukanlah milik mereka tapi milik rakyat, Polri harus dikelola dengan baik sesuai dengan kehendak rakyat dan dapat mempertanggungjawabkan tindak tanduk mereka kepada rakyat.

"Jangan kalau orang memberi informasi yang terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri, dibalas dengan menutupi kasus dan mencari kesalahan pelapor. Harusnya ditindak lanjuti dengan transparan dan adil serta menghentikan cara-cara yang tadi saya sebut itu," ujar Susno.

Susno menyayangkan langkah-langkah jajarannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim dalam menangani kasus itu. Seharusnya, para pihak di Direktorat II yang ditudingnya terlibat praktek mafia hukum itu berlaku sebagaimana yang diharuskan bagi anggota Polri.

"Jujur, bersih dan jangan terlibat dalam kasus-kasus yang mempermalukan Polri. Jangan menyapu lantai dengan sapu yang kotor," kata Susno.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved