Senin, 6 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Kabareskrim Mengaku Tidak Tahu Permasalahan

Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Kabareskrim Mengaku Tidak Tahu Permasalahan
Susno Duadji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Van Roy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengaku bingung dengan tudingan praktik mafia hukum yang didengungkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Kebingungan itu dilandaskan pada kenyataan bahwa Ito tidak terlalu mengetahui duduk permasalahan dugaan makelar kasus senilai Rp 25 miliar.

"Jangankan wartawan. Saya saja bingung. Saya juga tahunya dari berita media. Jangang lah tanya yang saya tidak tahu," ungkapnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi terkait tudingan Susno, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Ito mengungkapkan, pernyataan Susno tentang kasus Gayus T Tambunan dalam tindak pidana money laundring senilai Rp 400 juta adalah benar adanya. Ito menyatakan berkas perkara Gayus telah P-21. Dia juga membenarkan jika uang Rp 25 miliar (sisa dari Rp 400 juta) itu kemudian diakui sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkan ke rekening Gayus.

Untuk menelisik kebenaran tudingan itu, Ito menyatakan telah membentuk tim dan menggelar perkara dua kali dengan jajarannya. "Saya sudah bentuk tim baru untuk membuktikan kebenaran uang (Rp 25 miliar) itu hasil dari kejahatan. Kenapa cuma Rp 395 juta yang dilaporkan dan dilimpahkan? Saya juga sudah gelar perkara dua kali," katanya.

Ito juga mengaku sudah meminta klarifikasi Direktur II Ekonomi Khusus Polri saat ini, Brigjen Raja Erizman, yang termasuk salah satu orang yang dituding Susno yang mencicipi uang Rp 25 miliar. Dikatakannya, Raja Erizman membantah tudingan itu. "Dia (Raja Erizman) ngakunya justru tidak diajak sama sekali bicara dalam kasus itu. Jadi pertanggungjawabannya langsung dari penyidik ke Pak Susno," terangnya.

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengungkapkan, hasil penyidikan Bareskrim menyebutkan bahwa uang Rp 25 miliar itu tidak terindikasi sebagai uang hasil kejahatan korupsi seperti yang dituduhkan Susno. Dia mengakui jika uang itu telah dibuka pemblokirannya sejak berkas perkara kasus money laundring senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Uang itu diketahui ternyata milik Andi Kosasih, dan itu bukan hasil kejahatan. Jadi mana bisa uang yang bukan hasil kejahatan kami sita dan terus dibekukan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved