Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: MPR Garda Terdepan Menjaga dan Menyelamatkan Konstitusi
Hidayat Nur Wahid tegas menyatakan bahwa tidak ada amendemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019–2024).
“Ketika terjadi ‘gonjang-ganjing’ itu dan penolakan terhadap wacana masa jabatan presiden tiga periode, akhirnya kawan-kawan kami di MPR yang tadinya mengusulkan amendemen UUD untuk menghadirkan PPHN, mereka balik badan menarik usulan menghadirkan PPHN melalui amendemen. Mereka khawatir amandemen UUD ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang menyalip di tikungan terakhir dengan memasukan agenda perubahan UUD untuk melegalkan masa jabatan presiden tiga periode,” papar Hidayat.
“MPR sudah ketok palu bahwa tidak ada amendemen pada periode ini. Jadi, clear. Keputusan terakhir di MPR adalah sepakat bulat tidak ada amendemen UUD pada periode sekarang ini (2019- 2024). Karenanya masa jabatan presiden tetap maksimal dua kali masa jabatan dan pemilihan umum tidak bisa diundurkan, tapi tetap harus lima tahun sekali, diselenggarakan pada tahun 2024," lanjutnya.
"Maka yang terpenting sekarang, saat tahapan Pemilu sudah dimulai, agar semua pihak: Pemerintah, KPU, DPR, Partai, Pengamat dan Rakyat, agar fokus, kawal supaya hambatan-hambatan Pemilu segera diatasi, agar Pemilu sukses, dan tak hadirkan kembali pembelahan seperti dalam Pilpres 2019,” pungkasnya.