Selasa, 30 September 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

HNW Dukung Pemohon Judicial Review Parliamentary Threshold

Hidayat Nur Wahid berharap pasal-pasal tersebut menjadi pertimbangan para hakim MK menjadi batu uji dalam judicial review tersebut.

Editor: Content Writer
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. 

Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, masih cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan/atau lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Agar tidak ada pihak yang berkilah, karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20% menjadi 0% persen tidak bisa dilakukan. Ini juga harus diantisipasi oleh MK dan DPR. Demi Pilpres yang lebih adil, berkualitas, dan terpenuhinya asas Keadilan serta Kedaulatan Rakyat sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang bisa diusung oleh Partai Politik sebagai calon Presiden/Wapres. Dan menyelesaikan masalah pembelahan di tengah masyarakat sejak Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20%,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan