Jumat, 3 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

HNW Dukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja

Hidayat Nur Wahid mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.

Editor: Content Writer
Humas MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid 

Belum lagi temuan substansial terkait pasal-pasal yang menguntungkan investor dan atau merugikan para Buruh WNI, sebagaimana dilaporkan oleh INDEF.

Munculnya kesalahan sesudah ditandatangani Presiden Jokowi, diakui oleh Mensesneg Pratikno, sekalipun diklaim sebagai sekedar kesalahan administratif.

Faktanya banyak juga yang substantif. Namun, apapun itu tetap bentuk cacat formal dan legal.

Apalagi sudah ada pihak yang ditangkap karena dianggap menyebar hoax terkait RUU Ciptaker.

Atau petugas di Sekretariat Negara yang sudah diberi sanksi administratif karena dianggap lalai menyodorkan naskah yang diperlukan tandatangan Presiden, tapi ternyata masih banyak masalah.

Karena itu seharusnya ada penarikan menyeluruh atas UU Ciptakerja itu.

Banyaknya kesalahan tersebut, kata Hidayat harusnya tidak terjadi dalam pembuatan UU yang memiliki daya ikat dan daya paksa kepada masyarakat luas.

Apalagi Pemerintah menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law Ciptakerja masuk kategori super prioritas, penuh niat baik, untuk sederhanakan perundangan dan hadirkan kepastian hukum.

Tetapi dengan masih banyaknya masalah seperti, justru menggambarkan hal sebaliknya dari yang diklaim oleh Pemerintah.

Legislative review, dengan menarik seluruh ketentuan Ciptakerja, oleh DPR dan Pemerintah, bisa menjadi sarana bagi Presiden dan DPR untuk memperbaiki kinerja dalam pembuatan UU, dan memperbaiki kesalahan dalam pembuatan UU Omnibus Law seperti Ciptakerja ini, agar tak lagi dilakukan dengan grusa-grusu dan ugal-ugalan, sehingga menghasilkan banyak masalah, serta penolakan dari Masyarakat luas. Melakukan legaislative review menyeluruh dalam rangka mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap demokrasi dan lembaga negara/Pemerintah (eksekutif) maupun DPR (legislatif),” ujarnya.

Karenanya, HNW berpendapat agar legislative review yang dibuka opsinya oleh pemerintah, diprioritaskan, dan bukan hanya merevisi kesalahan-kesalahan dalam UU Ciptakerja itu, melainkan secara total membuat RUU Pencabutan UU Ciptaker yang telah meresahkan Rakyat (utamanya kaum buruh), menghadirkan pembelahan Rakyat, dan memperoleh penolakan dari masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

“Perlu ada keberanian dan kenegarawanan untuk mengambil langkah ini, guna mengakhiri kegelisahan dan kegaduhan Rakyat akibat disahkannya UU Ciptaker yang masih bermasalah itu, di tengah pandemi covid-19 yang Rakyat juga korbannya. Langkah itu juga dapat menyelamatkan kepercayaan Rakyat terhadap lembaga-lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” katanya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa pengajuan dan pembahasan RUU Pencabutan UU Ciptaker ini bisa dilakukan dengan jalur cepat, tanpa melewati proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas) layaknya RUU pada umumnya.

Ia merujuk kepada Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 sebagai dasar hukumnya.

Ketentuan itu berbunyi, “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved