Sebut Banyak Penghuni Tanpa Hak, Kostrad akan Tertibkan Rumah Dinas di Tanah Kusir
Kostrad akan menertiban rumah dinas Golongan II di Kompleks Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS, JAKARTA — Kostrad akan menertiban rumah dinas Golongan II di Kompleks Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak hunian kepada prajurit aktif yang selama ini tidak dapat menempati rumah dinas karena digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kostrad menyebut penertiban ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Penertiban ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh dihuni oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP).
“Rumah dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif. Ketika digunakan oleh pihak lain, hak prajurit ikut terampas,” ujar Brigjen TNI Esy Suharto, Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, dalam sosialisasi penertiban tahap kedua yang digelar Selasa (26/8/2025) di Ruang Mandala Kostrad.
Baca juga: 100 Remaja di Depok Masuk Barak Militer di Kostrad Pada Bulan Juni, 25 Diantaranya Adalah Perempuan
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkot Jakarta Selatan, Kejari, Polres, Kodim, Komnas HAM, Kodam Jaya, Dispenad, Babinkum TNI, serta perangkat kelurahan dan kecamatan.
Namun, 13 warga yang masih menempati rumah tanpa hak tidak hadir meski telah diundang.
Tim Penertiban menegaskan bahwa proses ini telah melalui tahapan panjang, termasuk sosialisasi dan pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) bertahap sejak putusan MA dikeluarkan 12 tahun lalu.
Kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela juga telah diberikan.
Koordinator Hukum dan Negosiasi, Kolonel Chk Fika Budhiana, menyatakan bahwa penertiban ini mengacu pada PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Kami tidak menghendaki intimidasi. Semua dilakukan secara persuasif dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Kostrad juga membuka ruang diskusi dan konsultasi hukum bagi warga yang masih mempertanyakan proses ini.
Gugatan hukum dari penghuni non-prajurit sebelumnya telah ditolak pengadilan, termasuk klaim renovasi, pewarisan, dan permohonan perubahan status rumah negara.
Tim Penertiban mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan, menjaga ketertiban, dan mewaspadai provokasi dari pihak yang tidak berkepentingan.
Putusan MA bersifat terbuka dan dapat diakses publik melalui direktori resmi.
Lokasi Konser Ayu Ting Ting di Depok Digenangi Air Imbas Hujan Deras, Penonton Mengeluh |
![]() |
---|
Jenazah Tokoh Otomotif Bambang Trisulo Dimakamkan Pagi Ini di TPU Tanah Kusir |
![]() |
---|
Eks TGPF Ungkap Fakta Pemerkosaan 1998: Mencekam, Korban Trauma, Pertemuan Kostrad Disorot |
![]() |
---|
Tangis Mita The Virgin: Sang Ibu Divonis Hidup 3 Bulan, Bertahan 1,5 Tahun Lawan Kanker |
![]() |
---|
Palsukan Identitas Ratusan Prajurit Kostrad, Pelda Dwi Singgih Divonis 15 Tahun Kredit Fiktif Rp64 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.