Minggu, 5 Oktober 2025

Demo Buruh

Besok Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengingatkan massa aksi untuk tidak masuk jalan tol

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews
DEMO BURUH - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, saat diwawancarai di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah titik Jakarta antara lain Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI pada Kamis, (28/8/2025). Komarudin menuturkan pihaknya menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas. 

Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Jumlahnya ditaksir puluhan ribu buruh.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Turun, Upah Minimum Jadi Isu Panas Jelang Aksi Buruh 28 Agustus

Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.

Gerakan buruh kali ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan dilakukan secara damai.

Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan.

Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.

Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.

"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.

Dia juga menyinggung beban pajak yang semakin menjerat masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved