Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Ciputat, Tiga Pelaku dan Ribuan Butir Diamankan
Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
OBAT KERAS - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025). Tiga pelaku dan ribuan butir obat keras diamankan. (HO/Tribunnews.com)
Dalam konteks kesehatan di Indonesia, obat keras adalah obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus diawasi tenaga medis.
Ciri-ciri obat keras adalah pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah dengan huruf “K” berwarna hitam di dalamnya.
Hanya boleh ditebus dengan resep dokter, tidak boleh digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, atau bahaya bagi kesehatan jika salah dosis/penggunaan.
Baca Juga
Foto-foto Dampak Ledakan Misterius di Pamulang, 8 Rumah Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Hasil Olah TKP Polisi: Ditemukan Tabung Gas Ukuran 12 Kilogram dan Kompor dalam Kondisi Nyala |
![]() |
---|
Nasib Warga Terdampak Ledakan di Pamulang, Puluhan Orang Mengungsi Sementara di Musala |
![]() |
---|
Pengakuan 5 Warga soal Ledakan di Pamulang, Dengar Suara dari Langit hingga Rasakan Getaran |
![]() |
---|
Agus Alami 99 Persen Luka Bakar Terdampak Ledakan Pamulang, Warga Panik Mengungsi ke Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.