Kejagung Pastikan Jaksa yang Ngamuk hingga Bawa Pistol di Tangerang Selatan Diberi Sanksi
Anang mengatakan, jaksa yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan ada sanksi yang diberikan untuk jaksa S (61).
Sanksi adalah hukuman atau tindakan tegas yang diberikan kepada seseorang atau kelompok karena melanggar aturan, norma, hukum, atau kesepakatan tertentu.
S merupakan jaksa fungsional di bagian pidana umum Kejaksaan Agung. Aksinya sempat viral di media sosial lantaran marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.
Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan
Jaksa adalah pejabat yang berwenang dalam bidang penuntutan perkara pidana di pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memiliki peran penting sebagai bagian dari Kejaksaan, lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hinggga mengeluarkannya.
Pistol adalah jenis senjata api genggam yang dirancang untuk digunakan dengan satu tangan.
Anang mengatakan, jaksa yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan sesuai tingkat kesalahan jaksa yang bersangkutan.
"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan faktanya seperti apa pasti ada sanksi sesuai tingkatan kesalahannya," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu, menurut Anang, tidak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan S. Melainkan, pria tersebut hanya sedang membawa senjata api dinasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan
Sebagaimana dijelaskan Anang, memang terdapat jaksa yang telah mendapatkan izin untuk dipersenjatai.
"Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Anang, jaksa boleh memiliki senpi sepanjang sudah mendapatkan izin dan melalui sejumlah tes, satu di antaranya tes psikologis.
"Jaksa dapat boleh memiliki senpi sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak beresiko tinggi," pungkasnya.
Sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.
Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hinggga mengeluarkannya.
Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah Syarifuddin (61), seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.
"Pegang pistol ya, pegang pistol," ujar perekam video ke jaksa Syarifuddin.
"Iya, saya aparat," jawab pria tersebut.
Perekam lalu mengarahkan kamera ke wajah pria tersebut.
"Waduh, liat mukanya," kata si perekam.
"Terus mau apa kamu?" balas pria itu.
Perekam menyorot mobil Pajero hitam yang terparkir di pinggir jalan.
"Parkir di tengah jalan ya," ujarnya.
"Mana parkir di tengah jalan?" balas sang pria sambil memukul ponsel perekam.
Disebutkan pria itu sempat mengeluarkan pistol karena tidak terima ditegur.
Akun Instagram @seputartangsel juga menyebutkan bahwa pria itu mengendarai Mitsubishi Pajero.
Saat ditegur dengan bunyi klakson agar menepi, pengemudi Pajero diduga tidak terima dan malah memaki perekam.
Baca juga: Pengamat Soroti Dugaan Ketimpangan Kasus Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar
Polisi Sebut Berawal dari Klakson
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tangerang Selatan) adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Terletak sekitar 30 km di sebelah barat daya Jakarta, kota ini merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Kejadian kata Anne bermula ketika mobil yang dikendarai Syarifuddin berhenti sembarangan di jalur sempit sehingga memakan sebagian jalan.
“Awalnya karena jalan sempit, kemudian mobil saudara S sedikit mengambil badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu membuat jalan terhalang,” ujar Anne, Kamis (7/8/2025) malam.
Akibatnya, pengemudi lain, yakni Aldo yang datang dari arah Jombang menuju Bintaro, membunyikan klakson agar kendaraan Syarifuddin bergeser.
Namun, klakson tersebut tidak direspons oleh Syarifuddin.
Sehingga situasi memanas dan berujung pada cekcok atau adu mulut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi kedua pihak yang terlibat, yakni saudara MR (Aldo) sebagai perekam video dan saudara S sebagai pengemudi mobil SUV,” kata Anne.
Ia menjelaskan, Aldo merekam kejadian tersebut secara spontan sebagai bukti karena sempat terjadi cekcok di lokasi.
Gegana Polda Metro Jaya Sebut Ledakan di Pamulang Bukan Disebabkan oleh Bom, 4 Rumah Disisir |
![]() |
---|
Foto-foto Dampak Ledakan Misterius di Pamulang, 8 Rumah Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Hasil Olah TKP Polisi: Ditemukan Tabung Gas Ukuran 12 Kilogram dan Kompor dalam Kondisi Nyala |
![]() |
---|
Nasib Warga Terdampak Ledakan di Pamulang, Puluhan Orang Mengungsi Sementara di Musala |
![]() |
---|
Pengakuan 5 Warga soal Ledakan di Pamulang, Dengar Suara dari Langit hingga Rasakan Getaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.