Senin, 29 September 2025

Mutasi dan Promosi Polri

2 Kasus yang Tak Terselesaikan oleh Irjen Karyoto, Mampukah Kapolda Metro Jaya Baru Menuntaskannya?

Janji-janji Karyoto yang akan menuntaskan perkara itu nyatanya hanya isapan jempol semata. Hingga kini, kasus tersebut tak ada perkembangan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KAPOLDA METRO JAYA - Jabatan Kapolda Metro Jaya berganti pimpinan dari Irjen Karyoto ke Irjen Asep Edi Suheri. kepindahan Karyoto menyisakan pekerjaan rumah (PR) beberapa kasus untuk Asep sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan Kapolda Metro Jaya berganti pimpinan dari Irjen Karyoto ke Irjen Asep Edi Suheri. Diketahui, Karyoto saat ini dipercaya untuk menjadi Kabaharkam Polri.

Kapolda Metro Jaya adalah jabatan tertinggi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, yang membawahi wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri: Anak Perwira TNI AD, Ini Rekam Jejak Kariernya

Kapolda bertanggung jawab atas pengamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepolisian di wilayah tersebut.

Namun kepindahan Karyoto yang akan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini menyisakan pekerjaan rumah (PR) beberapa kasus untuk Asep sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Rotasi 14 Kasat dan 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya:

Kasus pertama yakni soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kasus merujuk pada suatu perkara hukum yang sedang ditangani, seperti kasus pencurian, kasus korupsi, atau kasus pidana lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 2023 lalu. Bahkan ada dua kasus lain yang menyertainya yakni dugaan TPPU hingga pelanggaran pasal 36 UU KPK soal pertemuan Firli dengan orang berperkara.

Namun, status tersangka Firli Bahuri ini tak kunjung membuat penyidik Polda Metro Jaya menahan mantan Kabaharkam Polri tersebut.

Karyoto pun pernah berucap jika kasus ini tidak selesai. Maka menjadi utang baginya yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024) lalu.

Janji-janji Karyoto yang akan menuntaskan perkara itu nyatanya hanya isapan jempol semata. Hingga kini, kasus tersebut tak ada perkembangan karena polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Belum Penyidikan, Kapolda Metro Jaya Tunggu Perkembangan Mabes Polri

Kasus kedua yakni soal laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu oleh Pakar Telematika, Roy Suryo dkk pada 30 April 2025.

Selain itu, terdapat pula beberapa laporan dari para relawan Jokowi terkait hal yang sama namun dengan sangkaan pasal yang berbeda yakni soal kegaduhan.

Memang saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Namun, hingga kini pihak Polda Metro Jaya masih belum menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan