Kasus Jual Seragam Rp1,1 Juta, Kepala SD di Pamulang Tangsel Diberi Sanksi Pelanggaran Berat
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, NFS (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Pengakuan NFS memantik reaksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kepala Sekolah di Tangerang Selatan Terancam Dicopot usai Diduga Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa
Sumber: Warta Kota
Warga Dengar Suara 'Benda Berjalan' Sebelum Muncul Ledakan di Pamulang, Ada Unsur Sabotase? |
![]() |
---|
Gegana Polda Metro Jaya Sebut Ledakan di Pamulang Bukan Disebabkan oleh Bom, 4 Rumah Disisir |
![]() |
---|
Foto-foto Dampak Ledakan Misterius di Pamulang, 8 Rumah Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Hasil Olah TKP Polisi: Ditemukan Tabung Gas Ukuran 12 Kilogram dan Kompor dalam Kondisi Nyala |
![]() |
---|
Nasib Warga Terdampak Ledakan di Pamulang, Puluhan Orang Mengungsi Sementara di Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.