Senin, 29 September 2025

Tak Dapat Bagian Uang Sabu, Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Jatinegara

Adik bunuh kakaknya di Jatinegara karena tak kebagian uang sabu. Pelaku ditangkap di Kuningan usai kabur bersama istrinya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Freepik
PISAU - Lokasi penemuan jenazah korban di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, usai ditikam adik kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tragedi keluarga menggemparkan warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur

Seorang pria berinisial B alias K (40) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, D (47), hanya karena persoalan pembagian hasil penjualan sabu.

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Jalan IPN RT 009/RW 006, sekitar pukul siang hari.

Korban ditemukan bersimbah darah oleh warga dan sempat dilarikan ke RSUD Duren Sawit, namun nyawanya tidak tertolong karena luka berat di bagian leher, perut, dan tangan.

Baca juga: Sosok Zion Hagay, Presiden IMA Israel yang Kecam Pembunuhan Warga Gaza saat Antre Makanan

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh bisnis narkoba yang dijalankan kakak beradik tersebut.

Pelaku merasa dikhianati karena tidak diberi bagian dari hasil penjualan sabu oleh korban. Padahal, menurut pengakuannya, ia yang mengenalkan korban kepada seorang bandar berinisial N.

“Pelaku lalu menyuruh seseorang untuk membeli sabu dari korban sebagai pembuktian bahwa bisnis itu masih berjalan,” jelas Resa, Rabu (23/7/2025).

Setelah rencananya terbukti, pelaku mulai menyusun aksi pembunuhan. Ia mengambil sebilah pisau dari rumahnya di kawasan Pasar Gembrong dan bahkan sempat mengasahnya di depan rumah orang tuanya.

“Pelaku sempat menyampaikan niat untuk melukai korban kepada ibu dan adiknya,” ujar Resa.

Pada hari kejadian, keduanya sempat bertemu dan terlibat cekcok hebat. Emosi memuncak, dan pelaku langsung menikam kakaknya berulang kali.

Korban mengalami luka parah di bagian leher, perut, dan tangan, dan meski sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.

Usai insiden berdarah itu, pelaku kabur bersama istrinya. Pisau yang digunakan pun disembunyikan agar tidak ditemukan aparat.

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Raya Garawangi, Purwasari, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka, lalu membawanya ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Resa.

Baca juga: Borgol yang Digunakan Para Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cisauk Tangerang Milik Siapa?

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan