Jumat, 3 Oktober 2025

4 Fakta Anggota Satpol PP Tangsel dan Kakaknya Jual Produk Kedaluwarsa, Ini Daftar Barangnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menghapus masa kedaluwarsa yang tertera di

Editor: Erik S
Istimewa
JUAL PRODUK KEWALUARSA - Polisi menetapkan Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) sebagai tersangka penjualan produk kedaluwarsa meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polisi menetapkan Asmadih alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49) sebagai tersangka penjualan produk kedaluwarsa meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun.

Kedua pelaku adalah kakak beradik. Asmadih adalah seorang petugas Satpol PP Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan), Banten. Menurut polisi, keduanya sudah menjalankan praktik usaha ilegal tersebut selama bulan.

Modus pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menghapus masa kedaluwarsa yang tertera di sebuah produk.

Baca juga: Penjual dan Distributor Susu di Bogor Ganti Tanggal Kedaluwarsa: Ini Merek Susunya

"Para pelaku menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," kata Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Bule dan Sadi menghapus masa kedaluwarsa di produk yang akan dijual menggunakan cairan kimia.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan produk-produk kedaluwarsa tersebut dari PT Liquid.

"Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," ungkap Ade Safri.

Produk-produk kedaluwarsa yang meliputi pampers bayi, minuman kemasan, dan sabun itu kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Oleh tersangka, barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat," ujar Dirreskrimsus.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2025. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Profil pelaku

Asmadih adalah seorang petugas Satpol PP. Sementara Sadi Anarki merupakan karyawan swasta.

"Saudara Asmadih alias Bule pekerjaan sebagai petugas Satpol PP Pemkot Tangsel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Polisi Sebut Produk Toko Mama Khas Banjar Tak Layak Edar: Tak Ada Label dan Tanggal Kedaluwarsa

Namun, Ade Safri menyebut Asmadih alias Bule beraksi secara mandiri dan tidak mengatasnamakan institusi Satpol PP.

"Tersangka Asmadih awalnya melihat di website dan media sosial, kemudian menemukan PT Likuid dan kemudian melakukan pembelian di PT Likuid tersebut. Namun tidak berkaitan dia sebagai Satpol PP," ujar Dirreskrimsus.

Bule dan Sadi menjual produk-produk kedaluwarsa itu di lingkungan tempat tinggalnya setiap hari. Mereka juga pernah membuka bazar di akhir pekan untuk menjual produk kedaluwarsa tersebut.

“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

"Pernah beberapa kali membuka bazar pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Kemudian pelaku juga menjual barang tersebut sesuai order, kepada perorangan ke toko kelontong di sekitar Gunung Sindur, Bogor," ungkap Ade Safri.

Beroperasi selama sembilan bulan

Berdasarkan keterangan polisi, Asmadih dan Sadi Anarki telah menjual produk kedaluwarsa di kawasan Serpong selama sembilan bulan.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Polisi Sebut Produk Toko Mama Khas Banjar Tak Layak Edar: Tak Ada Label dan Tanggal Kedaluwarsa

Ade Safri menjelaskan, penyidik masih mendalami omzet yang diperoleh kedua tersangka dan kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

"Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami," ujar dia.

Berawal dari laporan masyarakat

Praktik tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.

Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan membenarkan laporan tersebut.

Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, lalu menginterogasi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk.  

“Menurut keterangan saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.

Baca juga: Ledakan Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, Warga Mengaku Dibayar jadi Buruh Buka Selongsong

Setelah tercapai kesepakatan, PT Liquid mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.

Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.

Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT Liquid justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.

Polisi kini telah menetapkan Bule dan Sadi Anarki sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Bongkar Praktik Penjualan Produk Kedaluwarsa di Serpong, 2 Pelaku Ditangkap

dan

Jual Produk Kedaluwarsa Selama 9 Bulan di Kawasan Serpong, Petugas Satpol PP Beraksi Bareng Kakaknya

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved