LPAI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Tekan Angka Perokok Anak
LPAI menyebut kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Ia juga membantah klaim regulasi KTR akan merugikan usaha kecil.
Sebab belum ada bukti bahwa penerapan aturan ini mengganggu ekonomi lokal di kota-kota global yang sudah menerapkannya.
“Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” katanya.
Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso juga menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ia berharap Raperda KTR tetap mempertahankan larangan total iklan rokok, dan larangan penjualan rokok elektronik, penjualan rokok batangan, serta integrasi layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.