Jumat, 3 Oktober 2025

2 Fakta Baru Kasus Pemuda Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Pelaku Sering Konsumsi Pil Eksimer

Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46). 

Dokumentasi Polres Bekasi Kota
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan ibu kandung (kiri) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (22/6/2025). Berikut dua fakta baru terkait kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46). 

Kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka, Perumahan Irigasi blok D14 RT 7 RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Berikut dua fakta baru terkait kasus ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.

1. Pengaruh Obat Keras

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku menganiaya korban dalam pengaruh obat keras.

"Kemungkinan masih ada pengaruhnya (pil eksimer)," kata Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Ia berujar, selama tinggal dengan korban, pelaku rupanya sering mengkonsumsi pil eksimer.

"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," jelasnya.

2. Ancam Bunuh Paman

Selain itu, polisi mengatakan bahwa pelaku sempat mengancam akan membunuh sang paman.

Pelaku melakukan pengancaman karena kesal sering dinasihati pamannya supaya memanfaatkan waktu dengan bekerja.

"Awalnya, om ini sering menasihati pelaku untuk tidak menggunakan waktu dengan sia-sia, supaya bekerja." 

"Karena sering dinasihati, pelaku merasa kurang pas dengan nasihat omnya," ungkap Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis.

Baca juga: Pengamen Badut di Bekasi Cabuli Dua Bocah Laki-laki, Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu

Ancaman itu muncul setelah pelaku menganiaya sang ibu di teras rumah.

Ketika itu pelaku sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau yang hendak dipakai untuk membunuh sang paman, tetapi masih sebatas ancaman.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa itu dipicu permintaan pelaku agar sang ibu meminjam motor tetangga, tetapi ditolak.

Pelaku yang tidak terima karena sang ibu menolak permintaannya justru mengamuk dan menganiaya korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kekerasan itu terjadi di teras rumah korban, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.

Menurut Binsar, peristiwa berawal saat korban yang merupakan ibu kandung pelaku sedang berada di teras rumah.

"Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah," jelasnya.

Ketika itu pelaku meminta sang ibu untuk meminjam motor milik tetangga agar bisa digunakan bermain atau pergi keluar. 

Akan tetapi, sang ibu menolak karena merasa tak enak apabila terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain.

Ia lantas menyarankan anaknya menggunakan sepeda yang ada di rumah. Penolakan ini memicu amarah pelaku.

"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban."

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik kerudung ibunya dengan tangan kanan.

Sang ibu yang mulai kesakitan mencoba berdiri dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. 

Namun, pelaku malah masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.

"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'LIAT NI GUA BAWA APAAN! GUA BAKAL BUNUH ADEK LU DI DEPAN MATA LU'," ungkapnya.

Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lebih jauh.

Beberapa menit kemudian, seorang warga datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," ungkap Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Bekasi yang Aniaya Ibunya Sendiri, Dipengaruhi Eksimer saat Beraksi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved