Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Suami Pembakar Rumah Istri di Jaksel, Tuding Perselingkuhan Sesama Jenis

Terungkap motif suami di Jakarta Selatan bakar rumah istrinya. Pelaku sempat buron selama lima hari dan ditangkap pada Selasa (10/6/2025).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Surya/Aflahul Abidin
ILUSTRASI KEBAKARAN - Kebakaran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dilakukan sengaja oleh suami. Pelaku menuding istrinya selingkuh dengan wanita di rumah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sengaja dibakar suami karena dendam pribadi ke istri pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Pelaku bernama Hanafi langsung melarikan diri dan ditangkap pada Selasa (10/6/2025).

Tak ada korban jiwa dan korban luka akibat kebakaran rumah.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan pelaku telah pisah rumah dengan istrinya selama beberapa bulan.

Saat pelaku mendatangi rumah, terdapat wanita yang dituding sebagai selingkuhan istri.

Pelaku sempat memberikan uang jajan dan bubur ayam untuk anaknya yang sedang sakit.

"Ketika memberikan uang jajan kepada anaknya, sempat ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang kesini'. Tersangka diam dan memilih pergi," tuturnya, Kamis (12/6/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Mendapat perlakuan tak mengenakkan, Hanafi kembali mendatangi rumah istrinya karena penasaran dengan sosok wanita yang ada di rumah.

"Di dalam didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," lanjutnya.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah dan menegak minuman keras.

Hanafi kembali ke rumah istri dalam kondisi mabuk dan telah menyiapkan korek untuk membakar rumah.

Baca juga: Nenek dan Cucunya Usia 2 Tahun Tewas Terbakar di Makassar, Penyebab Kebakaran Diselidiki

"Tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelpon S dan tersangka akan melaporkan kepada ketua RT bahwa ada hubungan gelap antara istrinya dengan teman perempuannya," sambungnya.

Rumah tersebut dibakar Hanafi dan diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta.

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved