Senin, 29 September 2025

Dua Pria Gelapkan 6 Mobil Rental di Bekasi, Terungkap Modusnya Hingga Pengusaha Rugi Miliaran Rupiah

Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental inisial MNE dan SEM.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Muthmainnah Amri
ILUSTRASI PENGGELAPAN MOBIL - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental inisial MNE dan SEM, Jumat (6/6/2025). Aksi pelaku mengabitkat pengusaha rental rugi hampir Rp 5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental inisial MNE dan SEM.

Kedua pelaku menggadaikan enam mobil rental yang berada di kawasan Kemang Pratama, Rawalumbu, Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan menuturkan pengusaha rental merugi hingga miliaran rupiah akibat beberapa unit mobil digadaikan pelaku.

"SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan pada Jumat 2 Mei 2025 sedangkan MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi Jawa Barat," kata dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2025).

Binsar menjelaskan modus pelaku yakni berpura-pura tengah membutuhkan kendaraan operasional.

Baca juga: Sosok Diduga Istri Perwira Polisi Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Rental Diungkap Penembak Ilyas

Kemudian pengusaha rental menyewakan enam unit mobil di antaranya tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard.

Selanjutnya, pelaku SEM berperan mencari orang yang mau menerima gadai.

Mobil-mobil sewaan tersebut digadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit.

Baca juga: Peran Dua DPO Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental, Ini Penjelasan Kapolda

"Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ucap Binsar.

Total kerugian korban ditaksir lebih kurang Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan