Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

Proses Hukum Terhadap 14 Pendemo Hari Buruh 2025 di Jakarta Dinilai Bentuk Penyempitan Ruang Sipil

Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO MAYDAY - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Astatantica Belly Stanio mendampingi 14 tersangka demo buruh atau MayDay 2025 ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Pihaknya menuntut agar penyidik menghentikan perkara lewat permohonan SP3. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama pihak akademisi Universitas Indonesia (UI) mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Mereka hendak mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo aksi MayDay 2025.

Baca juga: 14 Orang Pendemo Aksi Hari Buruh 2025 Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Astatantica Belly Stanio mengatakan pihaknya memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan.

"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3," ungkap Belly kepada wartawan.

Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Polda Metro Jaya dan lebih cenderung untuk meneruskan proses hukum.

"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.

"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Perwakilan Pendemo Ojol Diundang RDP di Komisi V DPR, Bahas Revisi Permenhub Nomor 12

Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka.

Satu orang lagi inisial CYG mahasiswa Universitas Indonesia menyusul ditetapkan tersangka usai gelar perkara.

Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu terhadap 10 tersangka.

Sedangkan tiga tersangka lagi JA, TA dan AH dijerat Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan