Pria di Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas, Kesal Korban Kerap Datangi Rumah Istri Pertama
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan adapun pengakuannya dia tega membunuh lantaran kesal korban kerap ke rumahnya yang memicu pertengkaran.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial A (50), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena membunuh istri kedua berinisial S (46) dengan cara dicekik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan adapun pengakuannya dia tega membunuh lantaran kesal korban kerap ke rumahnya yang membuat tersangka dan istri pertamanya bertengkar.
Baca juga: Suami Korban Dugaan Pembunuhan di Serang Sudah Dibolehkan Pulang usai Ditemukan Terikat dalam Karung
"Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," kata Zain dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," sambungnya.
Zain mengatakan tersangka membunuh korban pada Kamis (29/5/2025) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jasad korban, kata Zain, baru diketahui setelah ada seseorang yang ingin menagih utang.
"Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam," ucapnya.
Karena tidak ada jawaban, warga pun mencoba masuk ke dalam rumah korban. Di dalam, ternyata korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi setengah telanjang.
"Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," tuturnya.
Baca juga: Hasil Olah TKP Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Warga Sempat Lihat Karyawan Keluar Toko
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan lainnya. Diketahui, orang yang bersama korban terakhir adalah tersangka.
"Atas temuan jasad Korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian," ungkapnya.
Hasil otopsi, pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dengan dijerat pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan danatau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apa Motif Pembunuhan 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat? Seorang Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Viral! Karyawan SPBU Swasta di Ciputat Tangsel Jualan Kopi saat Stok BBM Kosong dan Isu PHK Santer |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.