Sabtu, 4 Oktober 2025

Subagja Hamara: Oknum yang Peras Jaksa Kejati Jakarta Bukan Wartawan Harapanrakyat.com

Adanya kesamaan atau kemiripan nama media, Bagja mengaku sering dirugikan karena beberapa kali mendapat surat somasi pemberitaan dari pihak tertentu 

Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
OKNUM WARTAWAN MEMERAS - Seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat struktural jaksa dari Kejati Jakarta inisial AR. Tersangka saat ini ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Sabtu (31/5/2025). General Manager harapanrakyat.com, Subagja Hamara, menegaskan, oknum wartawan yang melakukan pemerasan bukan wartawan harapanrakyat.com, tetapi wartawan media lain yang nama medianya ada kemiripan atau kesamaan nama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager harapanrakyat.com, Subagja Hamara, menegaskan, oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta seperti diberitakan tribunnews sebelumnya, bukan wartawan harapanrakyat.com, tetapi wartawan media lain yang nama medianya ada kemiripan atau kesamaan nama.

Menurutnya, pihak harapanrakyat.com perlu meluruskan lantaran banyak relasi dan kolega yang menanyakan terkait pemberitaan tersebut. 

" Perlu kami tegaskan bahwa itu bukan wartawan kami. Media kami harapanrakyat.com tidak memiliki wartawan liputan di Jakarta. Kami media lokal di Jawa Barat yang hanya memiliki wartawan liputan di Bandung Raya, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran," kata Bagja--sapaan akrab Subagja Hamara--- dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi tribunnews. 

Bagja menjelaskan, apabila mengetik nama Harapan Rakyat di mesin pencari google, akan muncul tiga website media dengan domain yang terdapat nama harapanrakyat.

Kebetulan harapanrakyat.com berada di paling atas.

Baca juga: Peras Pejabat Kejati Jakarta, Wartawan Gadungan Ditangkap Intel, Uang Rp5 Juta Ditemukan di Tas

"Nah Harapan Rakyat yang ditulis di berita tribunnews, itu bukan Harapan Rakyat kami, tapi Harapan Rakyat media lain, " tegasnya. 

Karena ada kesamaan atau kemiripan nama media, Bagja mengaku sering dirugikan.

Misalkan pihaknya beberapa kali mendapat surat somasi pemberitaan dari pihak tertentu. 

"Padahal berita yang disomasi itu tidak tayang di media kami, tapi tayang di media lain yang namanya sama (harapanrakyat)," jelasnya. 

Bagja mengatakan, harapanrakyat.com merupakan media lokal yang berkantor di Kota Banjar, Jawa Barat.

Harapanrakyat.com pun sudah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers dan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Dengan kami melakukan klarifikasi, diharapkan bisa meluruskan apa yang sebenarnya terjadi dan tidak merugikan kami," katanya.

Kronologi Pemerasan

Sebelumnya diberitakan seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat struktural jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) inisial AR.

Pemerasan itu terkait kasus cukai rokok yang ditangani Kejati Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kejadian berawal saat korban dihubungi oleh LS via WhatsApp. 

 "Saat itu pelaku turut mengirim tangkapan layar artikel tentang kasus cukai rokok," urai Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Sebanyak tujuh link berita dimuat di media online lokal di Jakarta, HRO.

Pelaku meminta korban agar bertemu dengan dalih mengajak ngopi sambil diskusi. 

Pelaku LS meminta Kejati Jakarta memberikan atensi sehingga berita itu tidak kembali ditayangkan.

Oknum wartawan tersebut membutuhkan biaya kurang lebih Rp26 juta untuk sekali tayang.

 "Pelapor memahami apa yang dimaksud terlapor kemudian memberikan uang Rp5 juta dan uang itu diterima terlapor," ungkap Ade Ary. 

Pada 27 Mei 2025, pelaku kembali menghubungi AR melalui Whatsapp meminta waktu bertemu.

Korban mengabaikan permintaan pelaku tersebut karena kesibukan.

Lalu pada 28 Mei 2025, pelapor  menanyakan ke pelaku perihal demo kasus cukai yang belakangan ramai.  

Terlapor kemudian menjawab "itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan".

"Sehingga pada akhirnya pelaku dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," ujar Kabid Humas Polda Metro.

Merasa diperas, ada akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

Kombes Ade Ary mengatakan, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hasil gelar perkara status dinaikan menjadi sidik dan pelaku LS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, segepok uang Rp 100 ribuan total Rp 5 juta, serta surat tugas dari salah satu media online. 

Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.

Tersangka jerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

"Tersangka telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tandas Ade Ary.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved