Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

GRIB Jaya Tangsel Sewakan Lahan BMKG yang Diduduki ke Penjual Seafood dan Hewan Kurban, Ini Nilainya

Lahan tersebut disewakan GRIB Jaya kepada penjual seafood sebesar Rp 11,5 juta dan kepada penjual hewan kurban yang sudah menyetorkan Rp22 juta.

Editor: Erik S
DOK TRIBUNNEWS
LAHAN MILIK BMKG - Polda Metro Jaya mengungkap Ormas GRIB Jaya melakukan pungutan senilai jutaan rupiah dari pedagang di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) menyewakan lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mereka duduki di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, Banten. 

Lahan tersebut disewakan kepada penjual seafood sebesar Rp 11,5 juta dan kepada penjual hewan kurban yang sudah menyetorkan Rp22 juta.

"Tersangka kedua MYT, seorang Ketua DPC GJ Tangsel. Perannya adalah memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut, dan menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp22 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Juga Positif Narkoba, Ternyata Residivis

Diketahui Y anggota ormas GRIB Jaya mengaku memiliki girik atas lahan BMKG tersebut.

Namun, Y yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut tidak mengetahui nomor girik itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Y memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.

"Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," kata Ade Ary.

Sementara, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT memerintahkan anggotanya agar menduduki lahan tersebut.

Selain itu, MYT juga menyewakan lahan itu kepada pedagang seafood dan penjual hewan kurban menarik pungutan liar setiap bulannya.

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Baca juga: Ultimatum GRIB Jaya Usai Bersitegang dengan BMKG: Ancam Pecat Anggota Hingga Sweeping Penyusup

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Peran 2 Tersangka Serobot Lahan BMKG di Tangsel, Ngaku Punya Bukti tapi Bingung Ditanya Nomor Girik

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved