Senin, 29 September 2025

Penjualan Air Minum Galon Palsu di Bekasi Terungkap, Pelaku Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pangan berupa penjualan air minum galon palsu.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Ilustrasi galon bening berbahan dasar plastik PET 

Penjualan Air Minum Galon Palsu di Bekasi Terungkap, Pelaku Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pangan berupa penjualan air minum galon palsu.

Dari hasil pengungkapan, satu orang inisial SST (41) warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon.

Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

"Dalam sehari tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Ungkap Kekecewaan Pada Fenomena BBM Oplosan, Said Aqil: Rugikan Rakyat

Polisi menyebut air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. 

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk tertentu, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

"Pelaku mengaku sudah beroperasi selama dua tahun dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta," tambahnya.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025. 

Penyidik menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar rupiah.

Kombes Mustofa menegaskan, akan menindak perbuatan ilegal yang melanggar hukum dan mengancam Kesehatan Masyarakat.

“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius," paparnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan