Senin, 29 September 2025

Menteri LH Ungkap Ada Lapangan Golf di Hulu DAS Bekasi, Perparah Banjir Maret 2025 Lalu

Hanif menegaskan pihaknya tengah mengevaluasi proyek-proyek yang diduga memberikan kontribusi terhadap rusaknya tata air

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
BANJIR BEKASI - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyebab banjir besar yang melanda kawasan Bekasi dan sekitarnya pada Maret 2025 lalu diduga berasal dari proyek skala besar di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi. Termasuk adanya sebuah lapangan golf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap bahwa salah satu penyebab banjir besar yang melanda kawasan Bekasi dan sekitarnya pada Maret 2025 lalu diduga berasal dari proyek skala besar di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi. Termasuk adanya sebuah lapangan golf.

Hal itu disampaikan Hanif saat rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Secara umum, khusus di Bekasi, ada skema estate yang cukup besar termasuk lapangan golf yang cukup ternama yang berasal dari hulu sekali dari DAS Bekasi. Pas di bawah kaki Gunung Gede Pangrango,” ujar Hanif di hadapan anggota dewan.

“Sehingga, (proyek tersebut) terindikasi menimbulkan kerusakan serius dan memperparah terjadinya bahaya bencana banjir pada bulan Maret lalu,” lanjutnya.

Hanif menegaskan pihaknya tengah mengevaluasi proyek-proyek yang diduga memberikan kontribusi terhadap rusaknya tata air dan meningkatnya risiko banjir di kawasan Jabodetabek. Khususnya pada wilayah hulu seperti Bogor, Depok, hingga Bekasi.

Baca juga: Perempuan Bangsa Bantu Korban Terkena Banjir Bekasi, Pastikan Rehabilitasi Terus Berjalan

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin lingkungan yang ditemukan. Tiga skema akan ditempuh yaitu paksaan pemerintah, pengenaan pidana, dan gugatan perdata.

Ia juga menyebut telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta revisi tata ruang wilayah yang disebut-sebut telah menghapus sekitar 1,4 juta hektare kawasan lindung.

Selain itu, penghilangan kawasan lindung tersebut dinilai melanggar rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sebelumnya dikeluarkan oleh kementeriannya.

“Langkah penegakan hukum ini sudah kami siapkan melalui multidors, dengan pendekatan berbagai mekanisme hukum,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan