Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Penipuan Jual Beli Rumah di Cipayung Ngadu ke Polda Metro, Uang Ratusan Juta Raib

Seorang wanita bernama Fatmawati menjadi korban penipuan jual beli rumah dari vendor PT Aksen Cipta Pratama.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORBAN PENIPUAN - Korban penipuan jual beli rumah Fatmawati mengadu ke bagian Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Hal itu menindaklanjuti penyelidikan kasusnya yang dihentikan oleh Polsek Cipayung. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita bernama Fatmawati menjadi korban penipuan jual beli rumah dari vendor PT Aksen Cipta Pratama.

Objek rumah yang dibeli berada di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Korban sebetulnya sudah melapor ke polisi tapi kasusnya malah dihentikan atau diterbitkan SP3 oleh Polsek Cipayung.

Laporannya teregister dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024.

"Kasus saya di Polsek Cipayung itu dihentikan karena (dinilai) dijatuhkan hukuman perdata bukan pidana, seperti itu," ungkapnya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2025).

Fatmawati tak terima dan mengajukan banding ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Upaya ini membuahkan hasil.

Dia mengikuti gelar perkara khusus yang diadakan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin.

Fatmawati menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya membeli rumah seharga Rp1,1 miliar pada 2023 lalu. 

Dia membayar uang muka Rp300 juta, setahun berjalan rumahnya tak kunjung dibangun.

Korban meminta pertanggungjawaban ke pengelola vendor, Taufan Adi Wibawa dan meminta uangnya kembali. 

Namun sampai saat ini Taufan tak juga mengembalikan uang ratusan juta tersebut termasuk perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan vendor jika rumah belum berdiri dalam waktu tiga bulan.

"Kita sudah melakukan beberapa kali upaya untuk musyawarah, namun dari pihak developer menjanjikan untuk membalikan sejumlah dana dan kerugian-kerugian yang ada," ungkapnya di Polda

Namun dengan batas waktu yang sudah saya tetapkan, maksudnya kesepakatan bersama dana tersebut tidak balik sama sekali sampai detik ini," tukasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved