Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mudah Urus Ijazah Tertunda Bagi Warga DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi, ini syaratnya.

Instagram @dkijakarta
MENGURUS IJAZAH TERTUNDA - Tangkapan layar informasi cara pengajuan ijazah tertunda di Instagram @dkijakarta, diunduh Selasa (29/4/2025). Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi, ini syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi warganya yang terkendala saat mengambil ijazah.

Bagi warga DKI Jakarta yang terkendala ijazah dapat mengajukan pemutihan ijazah.

Pengajuan pemutihan ijazah dapat disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi dengan melampirkan senjumlah syarat dokumen.

Lantas, apa saja syarat mengurus ijazah yang tertunda?

Selengkapnya simak cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melansir Instagram @dkijakarta.

Syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan. 
  • Tidak bekerja formal. 
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan. 
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Cara Pengajuan Usulan Pengambilan Ijazah Tertunda

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan pengambilan ijazah tertunda yakni:

1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan. 

2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan. 

3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia <17>

4. Fotokopi Kartu Keluarga. 

Baca juga: Jakarta Concert Orchestra Sukses Bawa Nostalgia Era Musik Emo

5. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS. 

6. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved