Cara Mudah Urus Ijazah Tertunda Bagi Warga DKI Jakarta, Ini Syaratnya
Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi, ini syaratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi warganya yang terkendala saat mengambil ijazah.
Bagi warga DKI Jakarta yang terkendala ijazah dapat mengajukan pemutihan ijazah.
Pengajuan pemutihan ijazah dapat disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi dengan melampirkan senjumlah syarat dokumen.
Lantas, apa saja syarat mengurus ijazah yang tertunda?
Selengkapnya simak cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melansir Instagram @dkijakarta.
Syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda
- Warga ber-KTP DKI Jakarta.
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
- Tidak bekerja formal.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.
Cara Pengajuan Usulan Pengambilan Ijazah Tertunda
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan pengambilan ijazah tertunda yakni:
1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia <17>
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: Jakarta Concert Orchestra Sukses Bawa Nostalgia Era Musik Emo
5. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
6. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.