Kabur ke Riau, Satu Anggota GRIB Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap
Satu Anggota GRIB Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap Usai Kabur ke Riau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap satu anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB ranting Harjamukti berinisial S alias MS.
Dia ditangkap setelah sebelumnya merupakan satu dari empat anggota ormas yang masih buron dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
"Akhirnya sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Sabtu (26/5/2024).
Ade Ary mengatakan S ditangkap pada Jumat (25/4/2025) pagi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," tuturnya.
Adapun peran S yakni menghalangi petugas ketika polisi hendak melakukan tugasnya.
Dia juga memukul seorang anggota polisi berinisial Bripda D saat kejadian itu berlangsung.
"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ultimatum Buronan Pembakar Mobil Polisi di Depok Serahkan Diri, Bakal Ditindak Tegas
Sehingga, saat ini masih ada tiga orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni RS, VS alias T dan THS.
Pihak kepolisian memberikan ultimatum agar para buron segera menyerahkan diri.
"Terhadap 3 DPO lainnya kami sampaikan segera menyerahkan diri pasti akan kami kejar terus guna diproses sidik agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Untuk informasi, Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang anggota Ormas Grib ditetapkan sebagai tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut kronologis berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.
Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Organisasi Masyarakat Grib di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.