Tim Patroli Perintis Polres Jakarta Pusat Ringkus 10 Remaja Bercelurit di Gambir yang Hendak Tawuran
Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025) pukul 05.00 WIB.
Petugas mengamankan 10 remaja berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17), UP (13), SR (16), dan MRB (22).
Baca juga: Seorang Kurir Paket Jadi Korban Tawuran di Cilandak Jakarta Selatan, Wajah Kena Siram Air Keras
Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.
Baca juga: Tangkap ABG 15 Tahun Pembawa 4 Senjata Tajam, Polisi Gagalkan Tawuran di Kemayoran
“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi putra-putrinya, terutama yang keluar malam hari," ungkapnya.
Dia meminta agar orang tua tidak membiarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas.
"Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya," tambah Kapolres.
"Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan.
“Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” jelasnya.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tawuran Antar Warga di Jalan Kramat Raya Senen, Dimulai karena Salah Paham
Bagi pelaku yang telah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.
Polisi Amankan 11 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Batuceper Tangerang |
![]() |
---|
Pestapora 2025 Digelar Sejak Pagi, Penonton Rasakan Pengalaman Baru |
![]() |
---|
Masih Ada Demo, Pestapora Tetap Digelar 5-7 September 2025 Tapi Jam Acara Diubah |
![]() |
---|
Daftar Kereta yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara, 31 Agustus–2 September 2025 |
![]() |
---|
Beredar Video Narasi Penjarahan di Mall Atrium Senen Jakarta Pusat, Polisi: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.