Pria yang Todongkan Airsoft Gun ke Penjaga Warung Madura di Cempaka Putih Jakarta Pusat Diringkus
Geger (28) yang nekat menodongkan pistol jenis airsoft gun ke penjaga Warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat akhirnya ditangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial GD alias Geger (28) nekat menodongkan pistol jenis airsoft gun ke penjaga Warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV menjadi viral di media sosial dan memicu kepolisian bertindak cepat.
Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Pelaku Perampokan di Medan Sumatera Utara, Todong Korban Pakai Airsoft Gun
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, mengatakan pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4/2025) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat," ujar Sulistyo dalam keterangan, Rabu (9/4/2025).
Aksi nekat GD terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18.
Korban yang mengalami kejadian ini adalah GMM (27) dan DPS (24), penjaga warung Madura.
Menurut kesaksian mereka, pelaku memaksa mereka memberikan uang tunai Rp 200 ribu.
"Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp 200 ribu ke akun dompet digital," jelas Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar.
Baca juga: Polisi Pajang Foto Poster 3 Perampok yang Gasak Uang Ratusan Juta di Indramayu
Korban yang ketakutan pun tidak berani melawan. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur.
Namun, rekaman CCTV yang merekam kejadian ini menjadi bukti penting yang akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih yang dipimpin AKP Yossy Januar bersama anggota lainnya langsung bergerak setelah mengidentifikasi pelaku.
Polisi melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial APS (33), yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni:
- satu pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri
- satu unit motor Vespa matic putih B 3353 PLU
- jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian
- handphone
- rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.