Jumat, 3 Oktober 2025

Gara-gara Ngompol Dua Balita di Penjaringan Jakarta Utara Disekap Pacar Ibu Korban, Ini Kronologinya

Diduga penyiksaan ini sudah dilakukan EC berkali-kali kepada kedua korban, hingga anak-anak malang itu mengalami luka lebam cukup serius.

Freepik
ILUSTRASI PENYEKAPAN - Gambar ilustrasi penyekapan yang diambil di situs Freepik pada 22 Februari 2025. Dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi korban penyekapan oleh  pria berinisial EC (28), yang merupakan pacar dari ibu kandung korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini kronologi dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial EC (28).

EC merupakan pacar dari ibu kandung korban.

Dua balita malang itu masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.

Baca juga: Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis?

Diduga penyiksaan ini sudah dilakukan EC berkali-kali kepada kedua korban, hingga anak-anak malang itu mengalami luka lebam cukup serius.

Adapun pemicu penyiksaan ini salah satunya karena pelaku kesal melihat anak korban buang air besar di kasur.

Baca juga: Kakak Beradik di Makassar jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Diduga Pelaku 4 Orang

"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Pelaku Ditangkap

Benny Cahyadi mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.

Warga di sekitar lokasi penyiksaan juga seringkali mendengar tangisan dari kedua korban yang masih balita.

"Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP," ujar Benny.

Laporan itu diterima polisi pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Baca juga: Kasus Penyekapan di Bekasi, Orang Tua Korban Dimintai Uang Tebusan Rp 7 Juta

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EC di tempat kerjanya.

"Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkep di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan," ucap Benny.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku EC tinggal bersama dengan kedua korban dan ibundanya di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

EC sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan anak. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved