Gaya Hidup Mewah Selebgram RAW Ternyata Tipu Ratusan Orang Hingga Ratusan Miliar, Instagram Hilang
Kasus penipuan modus arisan bodong yang dilakukan oleh selebgram berinisial RAW menggegerkan publik.
Para korban awalnya berpartisipasi dalam arisan dan memberikan sejumlah uang untuk setoran awal. Namun, sejak Oktober 2024, RAW tidak memberikan hasil yang dijanjikan.
Salah satu laporan mencatat kerugian sebesar Rp 1,8 miliar, sementara laporan lainnya mengungkapkan angka yang lebih tinggi.
"Total kerugian yang dilaporkan korban saat ini mencapai Rp 1.834.150.000. Namun, diperkirakan kerugian keseluruhan lebih dari Rp 30 miliar," ujar Kombes Ade Ary.
Bukti yang diajukan oleh para korban berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang. Sayangnya, hingga kini RAW tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah ditipu dari para korban.
Sementara itu, polisi terus melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap RAW, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Dilaporkan ke Polisi
Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong.
Setidaknya ada tujuh orang yang menjadi korban termasuk wanita bernama Lisa Amelia (24) sebagai pelapor dalam kasus ini.
Laporan Lisa teregistrasi dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Maret 2025.
"Peristiwanya terjadi sekitar bulan Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Kasus Arisan Bodong, Ibu di Gresik Tipu Puluhan Orang, Kerugian Capai Miliaran dan Korban Diancam
Ade Ary menjelaskan, para korban dan pelaku mulanya melakukan arisan dan memberikan uang setoran awal yang bervariasi.
Arisan tersebut mulanya berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024 RAW tidak memberikan hasil dari arisan itu kepada para korban.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000," ungkap Ade Ary.
Berdasarkan pengakuan korban, hingga saat ini RAW tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan total kerugian tersebut.
Adapun bukti yang dilampirkan korban saat membuat laporan polisi yaitu tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.