Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok

Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Pihak kepolisian mempersilahkan termasuk apabila dari keluarga ingin melihat prarekonstruksi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Bima Putra
KASUS MAHASISWA UKI TEWAS - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan di UKI, Jumat (7/3/2025). Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Hal itu dibenarkan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

"Prarekonstruksi dilaksanakan besok siang jam 13.00 WIB," ucapnya.

Kapolres menuturkan dalam prarekonstruksi tidak mengundang orangtua korban.

Namun pihak kepolisian mempersilahkan termasuk apabila dari keluarga ingin melihat prarekonstruksi.

"Hanya para saksi yang diambil keterangannya jadi kami tidak undang orang tua," tambah Nicolas.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Keluarga Minta Tidak Ada Rekayasa: Ini Soal Nyawa Orang

Para saksi itu di antaranya mahasiswa dan pihak RS UKI, security dan masyarakat. 

Diketahui, kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Almarhum Kenzha Walewengko masih proses penyelidikan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian telah memanggil 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, serta sejumlah Mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.

Termasuk di dalamnya saksi dari pihak penjual minuman keras, yang diduga turut berperan dalam kejadian tersebut.

Kepolusian menekankan pentingnya pendekatan "Scientific Crime Investigation" dalam kasus ini. 

Proses ini melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor, guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban. 

Langkah selanjutnya adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved