Dua Maling Motor Ditangkap di Kemayoran, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa
Polisi menangkap dua pelaku maling motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Kedua pelaku sempat diamuk warga.
Penadah tersebut berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Bagi pelaku tindak kejahatan akan ditindak tegas.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," ujar Susatyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.