Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api

Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Ia memilih bungkam ditanya soal dakwaan kepemilikan senjata api kliennya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved