AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api
Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi).
Pahala menyatakan karena persidangan berjalan tertutup ia tak bisa menginformasikan hal tersebut.
"Ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan," kata Pahala kepada awak media setelah sidang perdana pembacaan dakwaan kliennya atas perkara asusila di PN Jakarta Selatan, (12/3/2025).
Kemudian dikatakan Pahala pada sidang dakwaan tersebut pihaknya mengajukan eksepsi.
"Klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat," ucapnya.
Baca juga: Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Sementara itu sidang selanjutnya dikatakannya digelar pekan depan.
"Sidang berikutnya nanti 19 Maret hari Rabu," jelasnya.
Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan," kata hakim Arif di persidangan.
Baca juga: Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.
"Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan," terang hakim Arif.
Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.
Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.
"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).
Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.
Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.
Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.
Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.
Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.