Kasus Korupsi Minyak Mentah
Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar
Kejaksaan Agung menggeledah Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara. Depo Pertamina Plumpang diketahui pernah terbakar hebat pada 2009 dan 2023
“Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).
Penyitaan Dokumen
Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.
Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Begal yang Todong Pengendara di Tol Plumpang Jakut: Lima Pelaku Lainnya Diburu
Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BBM
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.