Polres Bogor Bongkar Gudang Produksi MinyaKita Palsu, Cek Wilayah Edarnya, Beredar sejak Awal 2025
Polisi berhasil bongkar produksi MinyaKita palsu di sebuah gudang di Bogor, Jumat (7/3/2025). Berikut modus tersangka hingga wilayah edarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal minyak goreng curah dengan kemasan merek MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (7/3/2025).
Satu orang berinisial TRM, pengelola tempat gudang produksi MinyaKita palsu itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pekerjakan lima karyawan, TRM diduga melakukan pengemasan ulang minyak curah dan mengurangi takaran.
Jika seharusnya minyak kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml, tetapi faktanya volume dikurangi menjadi hanya berisi 700-800 ml demi meraup keuntungan lebih.
Di gudang tersebut, minyak goreng curah di-packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan sejak awal 2025.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengungkapkan bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Gudang MinyaKita Palsu di Bogor Produksi 8 Ton Kemasan Setiap Hari, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta
Kemasan MinyaKita palsu tersebut juga tidak mencantumkan berat bersih, tetapi masih mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," jelasnya.
Wilayah Edar
Rizka menyebutkan, MinyaKita palsu tersebut diedarkan oleh tersangka hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan wilayah Provinsi Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga menjual minyak goreng MinyaKita palsu itu dengan harga di atas ketentuan.
Baca juga: Polisi Ungkap Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Modusnya Kemas Minyak Curah Hingga Kurangi Takaran
Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, tetapi oleh tersangka dijual seharga Rp15.600.
Dengan begitu, harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi hingga berkisar di harga Rp 17 ribu sampai Rp18 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.